Bupati Bandung Minta Pengelolaan Keuangan Desa Harus Transparan Serta Dapat Dipertangungjawabkan
BERITASUARA.COM - Bupati Dadang Supriatna sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) atas dilaksanakannya bimbingan teknis (bimtek) pelaporan dan pertangungjawaban keuangan desa bagi para kepala urusan (kaur) keuangan desa di Kabupaten Bandung.
Bimtek tersebut, dilaksanakan di wilayah Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung, Kamis 12 September 2024.
Hadir pada kesempatan itu Kepala DPMD, Tata Irawan, para pejabat di lingkungan Pemkab Bandung, para narasumber, sekretaris kecamatan dan sekretaris desa se-Kabupaten Bandung.
Menurut Kang DS sapaan akrabnya Dadang Supriatna, pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen dalam mendorong tercapainya visi Kabupaten Bandung yakni terwujudnya masyarakat Kabupaten Bandung yang Bangkit, Edukatif, Dinamis, Agamis dan Sejahtera (BEDAS).
"Kemudian dijabarkan melalui visi ke-4 yakni mengoptimalkan tata kelola pemerintahan melalui birokrasi yang profesional, dan tata kehidupan masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan," ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Kang DS juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh aparatur desa.
"Terutama para kaur keuangan, yang telah menjalankan tugasnya dalam mengelola keuangan desa dengan penuh tanggung jawab," ucapnya.
Kang DS menyebut, kinerja kaur keuangan sangat penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Sebagaimana kita ketahui, pemerintah desa memegang peranan penting dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat lokal. Salah satu aspek yang sangat krusial adalah pengelolaan keuangan desa," tegasnya.
Dana yang dialokasi kepada desa melalui dana desa, alokasi dana desa (ADD), serta sumber pendanaan lainnya, paparnya, harus dikelola dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan masyarakat.
"Pengelolaan ini harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertangungjawabkan, baik kepada pemerintah pusat maupun kepada masyarakat desa," imbuhnya.
Kang DS menegaskan pelaporan dan pertangungjawaban keuangan desa merupakan bagian yang sangat penting dari siklus pengelolaan keuangan.
"Pelaporan yang baik akan memberikan gambaran yang jelas mengenai penggunaan anggaran, serta memasukkan bahwa setiap dana yang diterima dan dikeluarkan sesuai dengan peruntukannya," katanya.
Kang DS berharap kepada pemerintah desa untuk mematuhi peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dalam mengelola keuangan desa.
"Kita wajib berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 6; tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta aturan-aturan teknis lainnya," tuturnya.
Kang DS Kembali menegaskan pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai dengan regulasi dapat berdampak pada sanksi administrasi hingga hukum.
"Saya mengharapkan setiap desa untuk mengedepankan transparansi dalam pelaporan keuangan. Masyarakat berhak tahu bagaimana dana desa digunakan," imbuhnya.
Mantan Kepala Desa Tegalluar ini mengatakan, masyarakat berhak tahu bagaimana dana desa digunakan. Setiap kegiatan yang didanai oleh anggaran desa harus dapat dipertangungjawabkan dengan baik.
"Baik dari sisi administrasi maupun pelaksanaan di lapangan," harapnya.
Menurutnya, pelaporan keuangan desa harus disusun dan disampaikan tepat waktu. Keterlambatan dalam menyusun laporan tidak hanya berdampak pada evaluasi kinerja, imbuhnya, tetapi juga dapat mempengaruhi alokasi dana di masa mendatang.
"Laporan yang disusun harus tepat sasaran dan mencerminkan kondisi riil penggunaan anggaran," ucapnya.
Dirinya sangat mendukung kegiatan bimbingan teknis seperti ini, karena bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para aparatur desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan.
"Saya berharap melalui kegiatan ini mampu menerapkan ilmu yang didapat untuk memperbaiki sistem pelaporan keuangan di desa masing-maisng," ungkapnya.
Kang DS juga menghimbau agar teknologi informasi digunakan secara optimal dalam pengelolaan keuangan desa.
"Sistem Informasi Keuangan Desa (Siskeudes) yang telah dikembangkan, merupakan alat yang sangat membantu untuk memudahkan penyusunan, pelaporan, dan monitoring keuangan desa secara lebih akurat dan transparan," jelasnya.
Kang DS juga mengingatkan kembali bahwa tangung jawab sebagai aparatur desa bukan hanya kepada pemerintah, tetapi juga kepada masyarakat yang mempercayakan untuk mengelola anggaran dengan sebaik-baiknya.
"Mari kita bersama-sama mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang lebih baik, profesional, dan berintegritas, demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung," pungkasnya.***