TPAS Sarimukti Over Capacity! Tindaklanjuti Strategi Pemprov Jabar, Pemkab Bandung Bakal Lakukan Hal Ini

TPAS Sarimukti Over Capacity! Tindaklanjuti Strategi Pemprov Jabar, Pemkab Bandung Bakal Lakukan Hal Ini

Smallest Font
Largest Font

BERITASUARA.COM - Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Sarimukti Kabupaten Bandung Barat mengalami over capacity sehingga ditetapkan pembatasan kuota pembuangan sampah ke TPAS tersebut.

Terkait hal ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) kemudian melakukan upaya penanganan sampah di wilayah Bandung Raya dengan menggelar rapat teknis.

Bertempat di Gedung Sate Bandung pada Rabu 2 Oktober 2024, rapat teknis berlangsung antara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jabar dengan Kepala DLH Kabupaten/Kota se-Bandung Raya.

Keesokan harinya, Kamis 3 Oktober 2024, Pemprov Jabar melaksanakan rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar dan dihadiri Bupati/Wali Kota se-Bandung Raya.

Rakor itu menghasilkan komitmen bersama untuk optimalisasi pengurangan dan penanganan sampah secara progresif oleh masing-masing kabupaten/kota.

Menindaklanjuti penandatanganan komitmen bersama antara Sekda Provinsi Jabar dengan Bupati/Wali Kota serta sesuai arahan Pjs Bupati Bandung Dikky Achmad Sidik, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kawaludin didampingi Kepala DLH Asep Kusumah bersama para camat se-Kabupaten Bandung, melaksanakan rapat teknis di Kantor DLH Kabupaten Bandung, Jumat 4 Oktober 2024.

"Pada rapat teknis itu menghasilkan komitmen bersama untuk menindaklanjuti upaya optimalisasi dan percepatan pengurangan dan penanganan sampah sejak dari sumbernya atau berbasis rumah tangga," ucap Kepala DLH Kabupaten Bandung Asep Kusumah dalam keterangannya, Sabtu 5 Oktober 2024.

Pihaknya berharap masyarakat mampu memahami, peduli, dan merespon secara positif serta produktif terhadap startegi pengelolaan sampah yang sedang dilakukan.

Adapun upaya konkret yang dilakukan yaitu bersama-sama mengurangi dan menangani sampah di rumah tangga secara berwawasan lingkungan.

"Setiap rumah tangga dengan kewajiban membuat 2 lubang cerdas organik (LCO) untuk penanganan sampah organik dan bergabung ke bank sampah untuk penanganan sampah anorganik," jelasnya. 

Selain itu, ia juga menginstruksikan para camat untuk melakukan sosialisasi dan diseminasi kepada kepala desa dan lurah yang ada di wilayah masing-masing.

"Hal itu terkait dengan langkah-langkah konkret upaya pengurangan sampah sejak dari sumbernya dengan indikator pengurangan sampah di level kelurahan/desa," tuturnya.

Asep mengungkapkan, sosialisasi bertujuan untuk mengetahui jumlah RW yang telah melaksanakan pemilahan sampah, termasuk yang telah mempunyai bank sampah.

"Demikian pula jumlah RW yang telah melaksanakan pengolahan sampah organik," sambungnya. 

Diharapkan para camat serta lurah/kepala desa dapat melaksanakan sosialisasi dan diseminasi program zero food waste di tingkat keluarga, RT, RW sampai ke tingkat desa/kelurahan mulai tanggal 7 Oktober 3024.

"Dari hasil pelaksanaan sosialisasi tersebut, kemudian melakukan monitoring dan melaporkan hasilnya kepada pimpinan secara berjenjang," tandasnya.***

Editors Team
Daisy Floren

Pemerintahan