Bupati Bandung Kang DS Bacakan Petikan Keputusan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Ini Harapannya

Bupati Bandung Kang DS Bacakan Petikan Keputusan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Ini Harapannya

Smallest Font
Largest Font

BERITASUARA.COM - Petikan keputusan mengenai Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dibacakan Bupati Bandung Dadang Supriatna.

Bertempat di Sutan Raja Hotel Soreang, acara tersebut dihadiri oleh 270 Kepala Desa se-Kabupaten Bandung.

Diketahui, perpanjangan masa jabatan bagi 270 Kepala Desa se-Kabupaten Bandung ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, ada sejumlah substansi baru yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah setelah terbitnya regulasi tersebut, salah satunya adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa. 

"Secara normatif, jabatan Kepala Desa sebelumnya adalah 6 tahun dengan masa jabatan 3 periode. Namun setelah berlakunya regulasi tersebut, masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya menjabat 2 periode," jelas Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna, dalam keterangannya, Selasa, 2 Juli 2024.

Pada kesempatan itu, Kang DS mengucapkan selamat dan juga mengingatkan para Kepala Desa untuk senantiasa bersyukur karena masa jabatan mereka ditambah dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Hal tersebut, lanjutnya, berbanding terbalik dengan regulasi masa jabatan Bupati hasil Pilkada 2020.

"Kalau Kepala Desa masa jabatannya ditambah jadi 8 tahun, kalau saya masa jabatan 5 tahun dikurangi menjadi 3,5 tahun sesuai UU 10 Tahun 2016. Jadi para Kepala Desa harus bersyukur," tuturnya.

Dengan perpanjangan masa jabatan, ia berharap para Kepala Desa dapat meningkatkan kinerjanya secara lebih profesional.

Selain itu, Kang DS mendorong para Kepala Desa membangun inovasi sesuai tuntutan kebutuhan masyarakat di desa masing-masing.

Ia juga meminta para Kepala Desa untuk kembali meluruskan niat bekerja karena Allah SWT serta mengabdi untuk kesejahteraan masyarakat dan kemajuan desa.

"Dan yang paling utama, saya minta para Kepala Desa tolong berikan pelayanan yang prima dan terbaik bagi masyarakat," tegasnya.

Tidak hanya itu, Kang DS juga berharap para Kepala Desa melaksanakan lima fondasi pembangunan.

Kelimanya yakni peningkatan SDM yang paham digitalisasi, memperbaiki dan meningkatkan big data, kajian riset dan development, organisasi yang kuat dan solid, serta pengelolaan keuangan yang baik dan transparan.

"Sebab sebagus apapun program, kalau pertanggungjawaban keuangannya tidak jelas, maka urusannya dengan APH, berurusan dengan BPK atau Inspektorat. Jangan sampai terjadi," pintanya.

Kang DS secara khusus juga menginstruksikan agar para Kepala Desa fokus menyelesaikan beberapa pekerjaan rumah, diantaranya persoalan angka stunting, kemiskinan ekstrim, hingga persoalan sampah.

"Pak Presiden di Rakornas menginstruksikan angka stunting maksimal 14 persen. Angka miskin ekstrim juga harus zero dan sangat prioritas. Terus persoalan sampah harus selesai," pungkas Kang DS.***

Editors Team
Daisy Floren

Pemerintahan