Tiga Pelaku Pembacokan di Cileunyi Bandung Diringkus, Terancam 5 Tahun Penjara
BERITASUARA.COM - Kasus pembacokan yang terjadi di wilayah Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung diungkapkan pihak kepolisian.
Dalam kasus ini, unit Reskrim Polsek Cileunyi bersama Satreskrim Polresta Bandung meringkus para tersangka yang berjumlah tiga orang.
"Para pelaku pembacokan yang terjadi di wilayah Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, tersebut sudah berhasil diamankan," ungkap Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui akun Instagram resminya, Senin 7 Oktober 2024.
Para pelaku yang berhasil diamankan dalam kasus ini, kata ia, berjumlah tiga orang.
"Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 5 tahun penjara," tegas Kusworo.
Sebelumnya, petugas kepolisian dalam penyidikan kasus pembacokan berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku yang berperan menyetir motor.
"Yang kemarin kasus pembacokan di wilayah Cinunuk, alhamdulillah salah satu pelakunya sudah kita amankan dan kita tangkap," ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Cileunyi, Kompol Rizal Adam Al Hasan, Jumat 4 Oktober 2024.
"Sekarang pelaku sudah ada di Polsek Cileunyi," tambahnya.
Dari satu pelaku tersebut, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan berharap dua pelaku lainnya bisa ditangkap sesegera mungkin.
"Yang kami tangkap yang menyetir motor. Pelaku yang membacoknya yang dibonceng di tengah belum tertangkap," jelasnya.
"Perihal motifnya, nanti kami infokan lebih lanjut. Jadi kami saat ini masih proses penyidikan," pungkasnya.***