Barbuk Narkotika Senilai 15 Miliar Dimusnahkan, Polisi Selamatkan 39 Ribu Jiwa Anak Bangsa
BERITASUARA.COM - Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pemusnahan barang barang bukti (barbuk) narkotika berjumlah 12.690,96 gram (12,7 kilogram) dengan taksiran nilai Rp.15 miliar.
Barang bukti yang dimusnahkan itu, didapat dari operasi periode bulan Mei hingga September 2024.
“Kami memusnahkan barang bukti narkotika sejak Mei 2024 hingga September 2024 senilai Rp.15 miliar. Pemusnahan ini dilakukan sebagai upaya untuk menyelematkan anak bangsa sebanyak 39.000 jiwa,” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam keterangannya, Senin 9 September 2024.
Wirdhanto menyebut, pemusnahan barang bukti ini sebagai salah satu bukti komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba.
Selain itu, paparnya, pemusnahan dilakukan untuk menjawab pertanyaan masyarakat terkait keberadaan barang bukti narkoba yang disita dalam pengungkapan kasus.
"Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam Mesin Incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) lalu dibakar.
"Sebanyak 12,7 kilogram barang bukti narkoba ini merupakan hasil dari 131 laporan polisi (LP),” tegasnya.
Wirdhanto merinci, di Jakarta Pusat (62 LP), DKI Jakarta selain Jakarta Pusat (58 LP), Tangerang (3 LP), Bekasi (4 LP). Kemudian, Depok (2 LP), dan Bogor (2 LP), dari 131 laporan polisi (LP) tersebut terdapat 187 tersangka.
“Lalu, dari 131 LP tersebut, terdapat 7 LP dengan sembilan tersangka beserta barang bukti yang telah diproses lanjut," imbuhnya.
"Selanjutnya, berkas perkaranya telah dilimpahkan tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkasnya.***