Satresnarkoba Polresta Bandung ungkap Home Industri Tembakau Sintetis di Nagreg: Amankan 2 Tersangka
BERITASUARA.COM - Satuan Reserse Narkotika dan obat-obatan (Satresnarkoba) Polresta Bandung bersama Polsek Nagreg mengungkap kasus Home Industri tempat produksi narkotika jenis tembakau sintetis di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Selain mengungkap, polisi juga mengamankan dua orang tersangka yang memproduksi narkotika beserta beberapa barang bukti, diantaranya tembakau sintetis siap edar dan bahan kimia lainnya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan sebelumnya petugas telah menggrebek salah satu rumah yang dijadikan tempat produksi tembakau sintetis golongan satu.
"Rumah tersebut digunakan oleh dua orang pria bernama AY dan APS untuk memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis," kata Kombes Pol Kusworo didampingi Kasatresnarkoba Kompol Agus Susanto dalam keterangannya saat konferensi pers di Nagreg, Senin, 27 Mei 2024.
Kusworo menyebut, pengungkapan ini bermula ketika petugas berhasil menangkap salah satu dari pelaku dengan menyamar sebagai pembeli.
Setelah berhasil diamankan, kata ia, dengan bermodalkan informasi dari pelaku, petugas kemudian mendatangi rumah tersebut yang dijadikan tempat produksi narkotika tembakau sintetis.
"Berdasarkan keterangan para pelaku kepada petugas, mereka sudah memproduksi barang haram ini selama empat hari," tuturnya.
"Para pelaku ini menjualnya di kawasan Nagreg melalui media sosial," sambungnya.
Kusworo menerangkan, pelaku AY dan APS sebelumnya bekerja sebagai kurir di salah satu akun. Saat menjadi kurir, pelaku mengkonsumsi dahulu barang narkotika.
"Yang bersangkutan minta tolong kepada si pemilik akun untuk dibukakan akses bahan baku narkotika tersebut karena akan mencoba meracik sendiri dengan harapan lebih strong lebih kuat," ujarnya.
Setelah mendapatkan link barang bahan baku ini, papar Kusworo, tersangka ini sudah empat hari melakukan uji coba dan baru melakukan transaksi penjualan selama titik.
"Dan alhamdulilah di titik ke empat itu anggota kita dari polsek nagreg yang melakukan undercover buy," ungkapnya.
Ditegaskan Kusworo, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 113 ayat (1) Undang - undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para tersangka terancam hukuman maksimal selama 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp.1 milyar," pungkasnya.***