Promosikan Judi Online, Selebgram Asal Ciluluk Diamankan Polresta Bandung
BERITASUARA.COM - Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan seorang selebgram yang mempromosikan judi online di media sosial (medsos).
Dalam kasus ini, petugas kepolisian seorang selebgram berjenis kelamin perempuan berinisial DFA.
Ibu muda yang diamankan tersebut, diketahui warga Ciluluk, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, DFA diketahui mempromosikan situs judi online menggunakan akun Instagram miliknya.
"Saat ini kita mengungkap kasus yang kelima, dimana tersangka mempromosikan situs judi online Indosultan dan Kyoto," ungkap Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageung Wicaksana saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin, 11 November 2024.
Kusworo menuturkan, tersangka DFA telah dua bulan mempromosikan judi online dengan penghasilan Rp.1,5 juta per dua minggu.
"Tersangka mempostingnya melalui Insta Story, masyarakat bisa ikut berinteraksi untuk memudahkan transaksi judi online," terangnya.
Akibat dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE tentang Perjudian, paparnya, tersangka DFA kini terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan denda mencapai Rp.10 miliar.
Kusworo menambahkan, kasus judi online merupakan salah satu kejahatan yang mendapatkan atensi penuh dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk diberantas.
"Kami, Polresta Bandung mengungkap perjudian online sebagai tindak lanjut dari Asta Cita program Bapak Presiden Prabowo Subianto yang diantaranya memberantas judi online, penyelundupan, korupsi, dan narkoba," imbuhnya.***