Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Guru Honorer di Ibun Bandung Diringkus Polisi
Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Guru Honorer di Ibun Bandung Diringkus Polisi
BERITASUARA.COM - Kepolisian berhasil meringkus pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.
Pelaku yang merupakan oknum guru honorer tersebut, melakukan aksi bejat yakni pencabulan terhadap anak anak didiknya.
Dalam aksinya tersebut, oknum guru honorer itu melampiaskan hasrat biologisnya di lingkungan sekolah.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageung Wicaksana mengatakan, kasus ini terjadi pada bulan Juli 2024 lalu sekitar pukul 18.00 WIB.
"Kejadiannya pada bulan Juli, namun dilaporkan ke kami (Polresta Bandung) tanggal 6 Oktober 2024," ungkap Oliesta Ageung Wicaksana dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa 15 Oktober 2024.
"Alhamdulillah atas bantuan masyarakat dan juga Polsek Ibun, pelaku dapat diamankan seketika dan langsung diserahkan kepada Unit PPA Polresta Bandung untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Adapun korban, beber Oliesta, berinisial ASA yang berusia 14 tahun, sedangkan pelaku inisial PK berusia 54 tahun.
Ia menurutkan kronologis kejadiannya dimana pada saat itu pelaku sedang berdiri di dekat masjid yang berbatasan dengan sebuah warung bakso yang dijaga oleh korban.
Kemudian, lanjutnya, korban dipanggil oleh pelaku. Korban pun mendatangi pelaku dengan harapan bahwa pelaku akan membeli bakso. Namun ternyata begitu sudah berada di lokasi, pelaku langsung memeluk korban.
Selain itu, pelaku juga mencium, meraba bagian payudara korban, dan tangan pelaku masuk ke dalam area kewanitaan korban sambil digesek-gesek.
"Saat itu korban tidak nyaman dan memanggil temannya yang sedang melintas. Setelah temannya dipanggil, baru lah si pelaku melepaskan tangannya dan juga menjauh dari korban," sambung Oliesta.
Setelah situasi aman dan dirasa aman, sambungnya, kemudian pelaku menyampaikan kepada korban untuk tidak menceritakan apa yang telah terjadi dan memberikan uang sebesar Rp.10.000.
Ia menambahkan, korban yang merasa ketakutan dan trauma kemudian menyampaikan kejadian tersebut kepada keluarga sehingga akhirnya masyarakat dan Polsek mengetahui untuk selanjutnya dilaksanakan tindakan kepolisian.
"Adapun barang bukti yang dapat kami amankan adalah pakaian yang digunakan oleh korban pada saat kejadian, kemudian kami juga sudah melaksanakan visum terhadap korban dengan hasil visum yang tertuang, dan juga telah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi, termasuk juga telah melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka," urainya.
"Status yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan," pungkas Kompol Oliesta Ageung Wicaksana.***p kaum perempuan