Ungkap Kasus Penjualan Barang Kedaluwarsa, Polresta Bandung Ringkus Ibu Paruh Baya Asal Ciparay 

Ungkap Kasus Penjualan Barang Kedaluwarsa, Polresta Bandung Ringkus Ibu Paruh Baya Asal Ciparay 

Smallest Font
Largest Font

BERITASUARA.COM - Kasus penjualan barang kedaluwarsa berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.

Barang yang diedarkan oleh tersangka tersebut diantaranya makanan, minuman, dan bumbu dapur yang sudah kadaluarsa.

Diketahui, tersangka berjenis kelamin perempuan tersebut berinisial N (52) yang merupakan warga Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. 

Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari korban yang merasakan sakit perut setelah mengonsumsi bahan pangan yang dijual tersangka N. 

Sehingga petugas Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus tersebut.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menuturkan, tersangka melakukan perbuatannya sejak Agustus tahun 2024. 

"Motifnya, karena ada masalah keluarga dan ekonomi, akhirnya terbesit untuk menjual makanan yang sudah habis masa kadaluarsanya," ungkap Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageung Wicaksana saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Senin, 11 November 2024. 

Ia menceritakan, awalnya tersangka membeli bahan pangan kadaluarsa tersebut untuk kebutuhan pakan ternak. 

Tersangka ini, kata Kusworo, mendapatkan barang dari suplier di Bogor dan Tangerang. Di antaranya kecap manis, saus cabai, saus tomat, biskuit, sosis, dan susu kental manis yang diracik untuk dijadikan pakan ternak. 

"Semenjak ada masalah keluarga, dia berfikir ini (menjual bahan pangan kadaluarsa) lebih cepat mendapatkan keuntungan," terangnya.

Dalam praktiknya, papar Kusworo, tersangka menggunakan tiner untuk menghapus tanggal kadaluarsa lama yang tercantum dalam produk-produk tersebut dan menggunakan printer mencantumkan tanggal kadaluarsa baru. 

"Sehingga yang tadinya tanggal kadaluarsanya itu habis bulan Februari 2024, jadi tahun 2025," imbuhnya.

Kusworo menyebut, tersangka berjenis kelamin perempuan ini menjual bahan-bahan pangan tersebut dengan harga yang lebih murah agat cepat dapat pelanggan. 

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-undang (UU) Pangan dan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda 2 miliar rupiah," tegasnya. 

Dalam kasus ini, pihaknya melakukan penangkapan saat tersangka sedang bertransaksi dengan warga. 

"Di antara korbannya ada yang mengeluh sakit perut. Sehingga kami jemput bola menanyakan kepada para korban," tuturnya.

Dalam kasus tersebut, lanjutnya, Polresta Bandung di antaranya menyita 329 botol minuman jenis teh, 3.060 kecap sachet ukuran 25 mili, 2.426 pcs susu kental manis, 450 botol saus cabai, 233 saus tomat.

"Turut diamankan juga sebanyak 600 botol saus tomat 135 ukuran mili, 3.051 sachet susu kental manis merk berbeda, 5.600 sachet kecap tiga huruf dan 873 kecap tiga huruf yang sudah dihapus tanggal kadaluarsa," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo.***

Editors Team
Daisy Floren

Pemerintahan