Undang-Undang Desa, Bupati Bandung: Upaya Pengurangan Kemiskinan melalui Pembangunan

Undang-Undang Desa, Bupati Bandung: Upaya Pengurangan Kemiskinan melalui Pembangunan

Smallest Font
Largest Font

BERITASUARA.COM - Sebanyak 270 kepala desa se-Kabupaten Bandung resmi menjabat  delapan tahun, sesuai amanat Undang-Undang No 3 tahun 2024 tentang Desa.

Atas dasar itu, Bupati Dadang Supriatna didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bandung Tata Irawan secara seremonial melaksanakan penyampaian petikan surat keputusan Bupati Bandung tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa. 

Penyampaian petikan surat keputusan itu dilaksanakan di Hotel Sutan Raja Soreang Kabupaten Bandung, Selasa 2 Juli 2024 lalu. 

Pada kesempatan itu, turut dihadiri Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung serta 270 kepala desa maupun penjabat kepala desa.

Pada sambutannya, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan berlakukannya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, dapat  dianggap sebagai upaya untuk mendukung desentralisasi dalam rangka mendorong pengambilan keputusan, dan mengakui beragam bentuk tata kelola pemerintahan di tingkat desa. 

"Undang-Undang Desa tidak hanya memperjelas status desa dalam struktur tata kelola pemerintahan di Indonesia, tetapi juga mengesahkan pengambilan keputusan secara partisipatif oleh masyarakat untuk menentukan prioritas pembangunan desa," jelas Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna di hadapan para kepala desa.

Dikatakan Kang DS, Undang-Undang Desa juga mengakui keberagaman desa dan adat di seluruh Nusantara, serta menekankan upaya pengurangan kemiskinan melalui pembangunan desa.

"Pembangunan desa harus dilaksanakan dengan memperhatikan kesetaraan gender dan pengambilan keputusan yang demokratis," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa desa juga menjadi salah satu pilar kokohnya penyelenggaraan otonomi daerah.

"Keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah di Kabupaten Bandung sangat ditentukan pula oleh keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan desa," ungkapnya.

Berkenaan dengan hal tersebut, Kang DS menyampaikan jabatan kepala desa merupakan jabatan yang penting dan strategis dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi desa. 

Oleh karena itu, Kang DS yang juga Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung ini, menekankan agar seluruh kepala desa senantiasa membangun inovasi sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat. 
 
"Agar tugas pengabdian tersebut dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan harapan masyarakat," harapnya. 

Kang DS menyebut, bahwa petikan keputusan Bupati Bandung tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

"Terdapat sejumlah muatan atau substansi baru yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah setelah terbitnya regulasi tersebut. Di antaranya perpanjangan masa jabatan kepala desa secara normatif. Jabatan kepala desa sebelumya adalah 6 tahun dengan masa jabatan selama 3 periode," jelasnya.

Akan tetapi, paparnya, setelah berlakukannya regulasi tersebut masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya diperbolehkan menjabat selama 2 periode. 

"Dengan bertambahnya masa jabatan kepala desa, saya berharap para kepala desa dapat meningkatkan kinerjanya agar lebih profesional, memberikan dedikasi dan loyalitas yang sepenuhnya bagi kemakmuran masyarakat dan kemajuan desa, tanpa memandang aspek apapun serta memberikan pelayanan prima yang baik bagi masyarakat," imbuhnya.***

Editors Team
Daisy Floren

Pemerintahan