Tersangka Pembacokan Warga di Cicalengka Bandung Terancam 7 Tahun Penjara

Tersangka Pembacokan Warga di Cicalengka Bandung Terancam 7 Tahun Penjara

Smallest Font
Largest Font

BERITASUARA.COM - Sejumlah tersangka pembacokan warga yang terjadi di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung telah diringkus petugas kepolisian.

Dalam kasus ini, Polsek Cicalengka bersama Satreskrim Polresta Bandung menangkap empat orang tersangka, dimana salahsatunya masih di bawah umur.

Para pelaku yang diperkirakan berjumlah 20 orang tersebut, 4 pelaku sudah diamankan dan belasan lainnya masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 yaitu melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun pidana penjara," tegas Kombes Pol Kusworo Wibowo saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 6 Mei 2024.

Ia menyebut, penangkapan para tersangka ini, kurang dari 24 Jam dan menyita barangbukti sejumlah senjata tajam (sajam) dan satu unit sepeda motor.

"Sajam yang diamankan diantara, celurit, golok, pisau, stik bisball dan satu unit sepeda motor," ujarnya.

Awal mula terjadinya pengeroyokan, papar Kusworo, dimana saat itu sekelompok anak muda (pelaku) sedang berkumpul, lalu melihat bahwa yang melintas itu merupakan orang yang pernah melakukan penganiayaan kepada salah satu tersangka.

"Sehingga dikejar kemudian disalip motornya, kemudian para tersangka turun dari kendaraannya dan melakukan pembacokan kepada korban," terangnya.

Pada saat kejadian, lanjut Kusworo, sejumlah korban lari ke warung, kemudian dikejar dan selanjutnya tersangka melakukan pemukulan atau pembacokan pembabi buta kepada orang yang ada dilingkungan sekitarnya.

"Jadi hal ini merupakan salah sasaran daripada tersangka untuk melakukan pengadilan kepada korban," imbuhnya.***

Editors Team
Daisy Floren

Pemerintahan