Polri Bakal Tindak Tegas Anggota Tak Netral di Pilkada: Terancam Pidana Hingga Sanksi Kode Etik
BERITASUARA.COM - Polisi Republik Indonesia (Polri) memastikan akan menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pemberian sanksi pidana jika pejabat daerah dan TNI/Polri melanggar netralitas dalam Pilkada Serentak 2024.
"Apabila terdapat anggota Polri yang melanggar akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin, 18 November 2024.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menuturkan, Polri komitmen menjaga profesionalisme dalam rangka mewujudkan demokrasi dan memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang kondusif.
Korps Bhayangkara, lanjut Trunoyudo, berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam setiap tahapan Pilkada Serentak 2024.
Ia menyebut netralitas Polri telah diatur dalam Pasal 28 ayat 1 dan 2 UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Peraturan ini, yang berisi anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih serta surat edaran melalui telegram rahasia (TR) yang telah disampaikan kepada jajaran.
"Untuk bertindak netral dan tidak memihak salah satu calon dalam pemilu, pilpres, maupun pilkada," ucapnya.
Menurutnya, putusan MK 136/2024 adalah norma baru yang langsung efektif berlaku. Sedangkan TR netralitas anggota Polri sudah dibuat terdahulu dan masih berlaku.
TR netralitas anggota Polri dalam Pilkada 2024 bernomor ST/1899/VIII/WAS/2024, paparnya, berisi larangan-larangan untuk berperilaku tidak netral dalam tahapan Pilkada 2024 dan akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
"Artinya, jika ditemukan anggota Polri tidak netral, maka selain bisa dipidana juga dapat diberi sanksi kode etik Polri," pungkasnya.***