Akhiri Tugasnya, Presiden Jokowi Dianugerahi Loka Praja Samrakshana Oleh Polri

Akhiri Tugasnya, Presiden Jokowi Dianugerahi Loka Praja Samrakshana Oleh Polri

Smallest Font
Largest Font

BERITASUARA.COM - Masa Jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir pada 20 Oktober 2024 mendatang.

Menjelang akhir tugasnya, Presiden Jokowi akan menerima medali kehormatan keamanan dan keselamatan publik 'Loka Praja Samrakshana'.

Medali kehormatan yang akan diterima Presiden Jokowi ini, akan diberikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Medali ini merupakan bentuk apresiasi Polri kepada Jokowi yang dinilai berperan besar dalam pengembangan organisasi Korps Bhayangkara. 

Nantinya, penganugerahan akan digelar di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin, 14 Oktober 2024.

"Jadi dalam apel gelar pasukan pengamanan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih, (Polri) juga akan memberikan kepada Presiden RI Jokowi medali kehormatan Loka Praja Samrakshana, secara langsung diberikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo" kata Karopenmas Divhumas Polri Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin, 14 Oktober 2024.

Menurutnya, Loka Praja Samrakshana yang alan diberikan ini, merupakan bahasa dari Sanskerta. 

Loka Praja Samrakshana, paparnya, dapat diartikan perlindungan terhadap masyarakat, bangsa dan negara.

"Secara umum kata loka dan praja dapat mengacu pada hal yang sama yaitu negara dan rakyat," jelasnya.

Akan tetapi, kata ia, makna tempat hanya dimiliki oleh kata loka. Dalam hal ini loka dapat berarti suatu negara sebagai wilayah.

"Sedangkan praja dapat berarti suatu bangsa atau masyarakat," tarang Pakar Linguistik dari Universitas Indonesia (UI) Atin Fitriana.***

Editors Team
Daisy Floren

Pemerintahan