Kurun Waktu 1x24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pemerasan dan Penganiayaan di Pameungpeuk Bandung

Kurun Waktu 1x24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pemerasan dan Penganiayaan di Pameungpeuk Bandung

Smallest Font
Largest Font

BERITASUARA.COM - Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung berhasil meringkus pelaku pemerasan dan penganiayaan terhadap pedagang di Desa Langonsari.

Sebelumnya, aksi tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tersebut, videonya viral di media sosial (medsos).

Kurang dari 1x24 jam setelah kejadian tersebut, petugas Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung berhasil mengamankan pelaku.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Pameungpeuk, AKP Asep Dedi membenarkan telah mengamankan pelaku berinisial AS.

Dimana kejadian aksi pidana tersebut, paparnya, terjadi pada Jumat, 11 Oktober 2024 malam lalu.

"Benar, kejadian sekira pukul 20.00 WIB, pada hari Sabtu, 12 Oktober 2024 jam 12.00 WIB, pelaku sudah kami amankan," kata Asep Dedi dalam keterangannya, Senin, 14 Oktober 2024.

Ia mengungkapkan, awalnya korban yang sedang berdagang didatangi oleh orang yang tidak dikenal mengenakan jaket kulit warna hitam.

"Awalnya meminta martabak telor setelahnya oleh korban dibuatkan dan dibungkus plastik tanpa dibungkus kotak martabak," ujarnya.

"Sehingga pelaku marah dan merasa tidak dihargai, pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban," jelasnya.

Setelah mendapat laporan dan bukti CCTV dari korban, kata ia, jajaran unit Reskrim Polsek Pameungpeuk langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku dapat diamankan.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," imbuhnya.***

Editors Team
Daisy Floren

Pemerintahan