KPU Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Cawabup Bandung dari Jalur Perorangan, Ini Jadwal dan Syaratnya

KPU Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Cawabup Bandung dari Jalur Perorangan, Ini Jadwal dan Syaratnya

Smallest Font
Largest Font

BERITASUARA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung siap menerima pendaftaran Bakal Calon Bupati (bacalonbup) dan Wakil Bupati (wabup) dari jalur perseorangan atau independen.

Dalam agenda ini, dihadiri Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat yang didampingi Sekretaris KPU, Enda Irawan dan Kepala Divisi (Kadiv) Griebaldi.

Turut hadir dalam agenda sosialisasi ini, sejumlah wartawan yang meliput di Kabupaten Bandung, baik dari Tv, cetak, online dan radio.

Syam Zamiat Nursyamsi mengatakan, tahapan pengumuman untuk pembukaan pendaftaran bacalonbup dan wabup Bandung dimulai tanggal 5 sampai dengan 7 Mei 2024.

"Tahapan penyerahan bukti dukungan Bacalonbup dan Wabup, yaitu tanggal 8 Mei sampai 13 Mei 2024," ungkap Syan Zamiat dalam keterangannya usai kegiatan yang digelar di Aula Bale Pinter, Sabtu siang.

Syam menuturkan, persyaratan untuk Bacalobup dan Wabup Bandung dari perseorangan, itu harus menyerahkan bukti dukungan sebanyak 172.589 orang (KTP).

Dijelaskan Syam, angka tersehut dari 6,5 persen dukungan penduduk yang terdaftar dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Pemilihan Umum Tahun 2024 yaitu sebanyak 172.589 dan tersebar di lebih dari 50 persen kecamatan di Kabupaten Bandung, yaitu paling sedikit di 16 kecamatan..

Intinya, kata Syam, KPU siap menerima pendaftaran bacalonbup dan wabup bandung dengan waktu yang sudah ditentukan.

"Untuk informasi selengkapnya, KPU Kabupaten Bandung membuka helpdesk pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bamdung Tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Bandung," pungkasnya.***

Editors Team
Daisy Floren

Pemerintahan