Kepala Desa Kini Menjabat Selama 8 Tahun, Cucun Ahmad Syamsurijal: Berikan yang Terbaik Bagi Masyarakat 

Kepala Desa Kini Menjabat Selama 8 Tahun, Cucun Ahmad Syamsurijal: Berikan yang Terbaik Bagi Masyarakat 

Smallest Font
Largest Font

BERITASUARA.COM - Petikan keputusan tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dibacakan langsung oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna.

Bertempat di Sutan Raja Hotel, Soreang, acara tersebut dihadiri 270 Kepala Desa se-Kabupaten Bandung.

Perpanjangan masa jabatan bagi Kepala Desa ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Keynote speaker yang juga Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, momentum perpanjangan masa jabatan Kepala Desa harus dimaksimalkan untuk memperbaiki kekurangan dan menorehkan prestasi di masa depan.

Desa, harapnya, tidak lagi berperan sebagai penonton belaka, akan tetapi harus turut aktif sebagai subjek pembangunan di Kabupaten Bandung.

"Desa harus jadi subjek pembangunan, bukan lagi penonton. Ini kesempatan bagi Bapak/Ibu Kepala Desa untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat," tutur Cucun dalam keterangannya, Selasa, 2 Juli 2024.

Ketua Panja Tim Transfer Keuangan Daerah ini juga berharap Dana Desa dan anggaran desa lainnya dapat benar-benar bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.

"Insyaa Allah saya tidak akan berhenti membawa program-program untuk Kabupaten Bandung khususnya, agar Kabupaten Bandung merasakan program-program yang ditetapkan di Jakarta. Mari bangun Indonesia dari pinggiran," tutupnya.***

Editors Team
Daisy Floren

Pemerintahan