Ingatkan Subjek Hukum Dilarang Terlibat Kegiatan Politik Praktis, Bawaslu: Bisa Dijerat Pidana
BERITASUARA.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung mengingatkan kepada para pihak yang tercantum dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang tentang Pemilhan Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk tidak terlibat dalam setiap kegiatan politik praktis.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana, pasca penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung pada Pemilihan Serentak tahun 2024.
Ia menyebutkan, subjek hukum dalam pasal tersebut meliputi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah.
Dimana dalam hai ini, kata ia, pihak-pihak tersebut dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Terutama, lanjutnya, setelah penetapan pasangan calon Kepala Daerah pada tanggal 22 September 2024.
Dimana, hal tersebut akan menjadi potensi yang mengarah pada dugaan pelanggaran pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pemilihan Kepala Daerah.
Kahpiana menyampaikan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung telah menetapkan 2 (dua) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung.
Dimana, paparnya, hal ini sesuai dengan tahapan penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah yang sudah dijadwalkan dalam Peraturan KPU.
Adapun setelah penetapan pasangan caion tersebut, maka selanjutnya akan dilakukan pengundian nomor urut dan selanjutnya akan memasuki tahapan kampanye.
Bawaslu Kabupaten Bandung kembali mengingatkan bahwa terdapat jabatan yang dilarang dalam ketentuan Undang undang Pemilihan untuk melakukan tindakan menguntungkan dan merugikan pasangan calon.
Diantara kategori tindakan tersebut, kata ia, dilihat dari sikap aktif atau keterlibatan dalam kegiatan memfasilitasi Kampanye maupun kegiatan lainnya.
“Temuan kami di Pilkada tahun 2020, terdapat Kepala Desa yang memberikan pernyataan dukungan secara terbuka di Media sosial, ada juga yang memfasilitas kegiatan kampanye, bahkan ada Kepala Dinas yang mengarahkan bawahan," ungkapnya.
Berdasarkan kewenangan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bandung berharap agar semua pihak yang menduduki jabatan yang dilarang dalam Undang-undang Pilkada untuk bisa menahan diri dan menjauhkan dari hal-hal yang mengarah pada kegiatan politik praktis.
Selanjutnya, tamba Kahpiana, berdasarkan ketentuan Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah terdapat sanksi terhadap para pejabat yang dilarang melakukan kegiatan politik praktis, yaitu dipidana.
"Ancaman tersebut, dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah)," pungkasnya.***