Anggota Geng Motor Penusuk Pemuda Bertato Hingga Tewas di Soreang Bandung Ditembak Polisi
BERITASUARA.COM - Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus penusukan dengan korban seorang pemuda hingga tewas di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
Dalam kasus ini, Satreskrim Polresta Bandung meringkus tiga orang tersangka yang diketahui merupakan anggota geng motor.
Ketiganya diringkus petugas kepolisian selang 4 jam setelah kejadian. Satu diantaranya ditembak pada bagian kaki dikarenakan melawan saat akan ditangkap.
Ketiga tersangka tersebut berinisial MAR, MAS, dan MA, dimana dua diantaranya masih di bawah umur.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, motif penusukan yang terjadi di Jalan Gading Tutuka karena tersangka terbakar api cemburu.
"Tersangka melakukan tindakan seperti ini karena motifnya cemburu yang dikarenakan tersangka mengetahui bahwa pacarnya inisial D ini selingkuh dengan korban," kata Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageung Wicaksana dalam keterangannya di Mapolresta Bandung Rabu, 29 Mei 2024.
Dijelaskan Kusworo, sebelum kejadian pada siang harinya, tersangka sempat melihat HP pacarnya dan mendapati ada chat atau percakapan antara pacar tersangka dengan korban.
Dalam chat tersebut, lanjut Kusworo, tersangka melihat pacarnya dengan korban saling berbalas pesan dengan sebutan sayang.
"Siangnya, tersangka melihat isi chat pacarnya itu dengan korban dengan istilah 'yang' atau sayang-sayangan," bebernya.
Ia menambahkan, tersangka kemudian memanfaatkan HP pacarnya untuk membuat janji bertemu dengan korban.
"Tersangka membuat janji seolah-olah pacarnyalah yang akan menemui korban. Sehingga korban berpersepsi bahwa akan bertemu dengan pacarnya tersangka. Namun demikian, yang datang pacarnya tersangka dibonceng dua temannya," terangnya.
Adapun senjata tajam yang digunakan tersangka untuk menusuk korban berupa pisau yang diambil dari salah satu rumah temannya.
Kusworo menuturkan, korban yang mengalami tusukan di bagian dada kiri dan punggung kiri langsung dilarikan ke rumah sakit, namun sayangnya ia meninggal dunia.
Saat hendak ditangkap, sambung Kusworo, tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga pihaknya menghadiahi timah panas di kaki tersangka.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup," pungkasnya.***