Terobosan Bupati Kang DS, Pemkab Bandung Beri Penghapusan Sanksi Administratif Denda atas Piutang Pajak Daerah

Terobosan Bupati Kang DS, Pemkab Bandung Beri Penghapusan Sanksi Administratif Denda atas Piutang Pajak Daerah

Smallest Font
Largest Font

BERITASUARA.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda atas piutang pajak daerah.

Penghapusan denda atas piutang pajak daerah tersebut, berlaku mulai dari 1 Maret hingga 30 Juni 2024 mendatang. 

Hal tersebut disampaikan Bupati Bandung Dadang Supriatna melalui Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Erwan Kusuma Hermawan di Soreang, Rabu 15 Mei 2024.

Ia menuturkan, ada beberapa jenis pajak yang diberikan penghapusan denda oleh Pemkab Bandung.

"Kami kembali memberlakukan penghapusan denda atas piutang pajak sesuai dengan peraturan Bupati Bandung nomor 71 tahun 2024 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Piutang Pajak Daerah," ujarnya.

Menurut Erwan, sesuai dengan regulasi tersebut, pihaknya memberlakukan penghapusan denda pajak masa 1994 sampai dengan 2023 untuk jenis pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).

"Bagi pajak jenis PBB-P2 masa tahun 1994 sampai dengan 2023 dendanya akan dihapuskan sesuai dengan Perbup Bandung itu," jelasnya.

Selain PBB-P2, pihaknya juga menerapkan penghapusan denda pajak masa Januari 2024 hingga Desember 2024 mendatang untuk jenis barang jasa tertentu.

"Untuk masa Januari hingga Desember 2024, jenis pajak yang dihapuskan diantaranya makanan dan/atau minuman, jasa hotel, jasa parkir, kesenian dan hiburan, pajak reklame dan pajak air tanah," ungkapnya.

Erwan menyebut, penghapusan denda pajak tersebut, diterapkan dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian daerah.

"Pak Bupati memberikan insentif pajak untuk menjaga stabilitas perekonomian daerah dan masyarakat Kabupaten Bandung," ungkapnya.

Penghapusan sanksi administrasi berupa denda pajak, sambung Erwan, diberikan apabila wajib pajak (WP) melakukan pembayaran tunggakan pokok dalam batas waktu yang ditentukan.

"Bapenda akan menerapkan penghapusan sanksi denda, apabila WP melakukan pembayaran sesuai batas waktu yang ditentukan dalam perbup," terangnya.

Ditegaskan Erwan, sesuai dengan Perbup Bandung nomor 71 tahun 2024 batas waktu untuk penghapusan denda pajak berlaku hingga 30 Juni 2024 mendatang.

Kalau WP melakukan pembayaran di atas waktu itu, lanjut Erwan, penghapusan tentu tidak berlaku. Oleh karena itu, ia mengimbau untuk segera melakukan pembayaran agar mendapat insentif pajak.

"Segera bayar pajak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Perbup itu, pemberian insentif pajak merupakan terobosan Pak Bupati dalam menjaga stabilitas perekonomian masyarakat," pungkasnya.***

Editors Team
Daisy Floren

Pemerintahan