Sah! Masa Jabatan Kepala Desa Ditambah Jadi 8 Tahun, Bupati Bandung Kang DS: Harus Bersyukur
BERITASUARA.COM - Masa Jabatan Kepala Desa secara resmi bertambah dari 6 tahun menjadi 8 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Petikan mengenai keputusan ini dibacakan langsung oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna kepada 270 Kepala Desa se-Kabupaten Bandung di Sutan Raja Hotel Soreang, Selasa, 2 Juli 2024.
"Secara normatif, jabatan Kepala Desa sebelumnya adalah 6 tahun dengan masa jabatan 3 periode. Namun setelah berlakunya regulasi tersebut, masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya menjabat 2 periode," jelas Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna, dalam keterangannya.
Terkait hal ini, Kang DS mengucapkan selamat dan mengingatkan para Kepala Desa untuk senantiasa bersyukur karena masa jabatan mereka ditambah menjadi 8 tahun.
Ia menyebut, keadaan itu berbanding terbalik dengan regulasi masa jabatan Bupati hasil Pilkada 2020.
"Kalau Kepala Desa masa jabatannya ditambah jadi 8 tahun, kalau saya masa jabatan 5 tahun dikurangi menjadi 3,5 tahun sesuai UU 10 Tahun 2016. Jadi para Kepala Desa harus bersyukur," ucapnya.
Ia berharap para Kepala Desa dapat meningkatkan kinerjanya secara lebih profesional dengan perpanjangan masa jabatan tersebut
Kang DS juga mendorong para Kepala Desa untuk membangun inovasi sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat di desa masing-masing.
Para Kepala Desa juga dimintanya untuk kembali meluruskan niat bekerja karena Allah SWT serta mengabdi demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan desa.
Kang DS secara khusus juga menginstruksikan para Kepala Desa untuk fokus menyelesaikan beberapa pekerjaan rumah seperti angka stunting, kemiskinan ekstrim, dan sampah.
"Pak Presiden di Rakornas menginstruksikan angka stunting maksimal 14 persen. Angka miskin ekstrim juga harus zero dan sangat prioritas. Terus persoalan sampah harus selesai," tegasnya.
Tidak hanya itu, ia juga mengajak para Kepala Desa melaksanakan lima fondasi pembangunan, yakni peningkatan SDM yang paham digitalisasi, memperbaiki dan meningkatkan big data, kajian riset dan development, organisasi yang kuat dan solid, serta pengelolaan keuangan yang baik dan transparan.
"Sebab sebagus apapun program, kalau pertanggungjawaban keuangannya tidak jelas, maka urusannya dengan APH, berurusan dengan BPK atau Inspektorat. Jangan sampai terjadi," ujar Kang DS.
"Dan yang paling utama, saya minta para Kepala Desa tolong berikan pelayanan yang prima dan terbaik bagi masyarakat," imbuhnya.***