Peras Warga Bawa Sajam, Puluhan Debt Collector Diamankan Polresta Bandung
BERITASUARA.COM - Puluhan debt collector atau mata elang (matel) diamankan petugas Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung.
10 orang tersebut digiring ke Mapolsek Pameungpeuk setelah adanya laporan dari masyarakat perihal adanya dugaan pemerasan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, melalui Kapolsek Pameungpeuk AKP Asep Dedi, mengungkapkan bahwa penindakan ini berawal dari pengaduan warga melalui layanan Lapor Pak Kapolresta.
Warga tersebut, paparnya, melaporkan adanya sekelompok debt collector yang diduga melakukan pemerasan terhadap pemilik sepeda motor.
"Setelah menerima laporan, anggota kami langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan," ujar Asep Dedi dalam keterangannya, Senin, 20 Januari 2025.
Dari hasil pemeriksaan, pihaknya mengamankan 10 orang yang diduga sebagai debt collector beserta 11 motor milik nasabah dan pelaku serta senjata tajam yang dibawa.
Asep Dedi menyebut, para debt collector tersebut meminta uang sebesar Rp.1,5 juta kepada pemilik kendaraan agar motor tidak dibawa oleh mereka.
Menurutnya, tindakan para debt collector ini dinilai sebagai bentuk pemerasan yang meresahkan masyarakat.
Saat ini, lanjut Asep Dedi, kesepuluh orang yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Pameungpeuk guna memastikan dugaan tindak pidana yang mereka lakukan.
Dari kejadian tersebut, pihaknya mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk praktik penagihan yang tidak sesuai prosedur dan mengarah pada tindakan kriminal.
"Pihak kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk aksi premanisme yang merugikan masyarakat," tegasnya.
"Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan kejadian serupa," pungkas AKP Asep Dedi.***