Kredit Macet Capai Rp90 Miliar, DPRD Desak Pemkab Evaluasi Kinerja BPR Kerta Raharja Kabupaten Bandung

Kredit Macet Capai Rp90 Miliar, DPRD Desak Pemkab Evaluasi Kinerja BPR Kerta Raharja Kabupaten Bandung

Smallest Font
Largest Font

BERITASUARA.COM - Dugaan terjadinya kredit macet di Bank BPR Kerta Raharja Kabupaten Bandung yang mencapai puluhan miliar rupiah disoroti DPRD Kabupaten Bandung.

Hal ini muncul ke permukaan dalam laporan yang disampaikan ke Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).

Terkait persoalan ini, DPRD mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung untuk mengevaluasi kinerja Direksi dan Komisaris BPR Kerta Raharja. 

"Dalam laporan yang disampaikan ke Pansus LKPJ, terlihat adanya kredit bermasalah, baik Dalam Perhatian Khusus (DPK), Kurang Lancar (KL), diragukan, hingga macet di BPR yang didirikan pada 2009," jelas anggota Pansus DPRD Kabupaten Bandung yang membahas LKPJ Bupati Bandung Tahun Anggaran 2023, Yanto Setianto di Soreang, Jumat, 26 April 2024.

Yanto menyebut, pada 2022, kredit bermasalah di BPR Kerta Raharja sekitar Rp56 miliar dan membengkak di 2023 hingga Rp90 miliar lebih.

"Oleh karena itu, pihak Pemerintah Daerah harus segera bertindak sebelum BPR tersebut sakitnya lebih parah," tegasnya.

Selain itu, lanjut Yanto, DPRD juga membentuk Pansus untuk mengevaluasi seluruh kinerja BUMD Kabupaten Bandung, sehingga dana yang menjadi hak rakyat dapat tersalurkan dengan efektif dan tepat sasaran.

"Terkait  PAD yang diberikan dari hasil kerja di 2023, hanya Rp3,5 miliar dari total aset Rp600 miliar. Kalau dihitung rentabilitas ekonomisnya jauh dari perhitungan," terangnya.

Ketua Komisi C ini menjelaskan, tambahan penyertaan modal Pemkab Bandung pada 12 Mei 2023 yang disetorkan ke BPR sebesar Rp10 miliar. 

Untuk 2024, sambung Yanto, bank milik Pemda itu kembali mengajukan penyertaan modal sebesar Rp10 miliar.

"Kekhawatiran kami, pihak BPR baik direksi/komisaris  maupun pegawainya bisa dikategorikan ke dalam ranah mal administrasi dalam penyaluran kredit/penyaluran dana rakyat Kabupaten Bandung," tutur legislator Partai Golkar ini.

Yanto menambahkan, hal ini bisa diancam Pasal 49 UU RI Nomor 7 Tahun 1992 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

"Jadi untuk menyelamatkan BPR Kerta Raharja, harus ada evaluasi total terhadap para komisaris maupun direksinya," pungkasnya.***

Editors Team
Daisy Floren

Pemerintahan