Jelang Pencoblosan Pilkada Kabupaten Bandung, Beredar Rekaman Suara Intimidatif Terhadap Warga Oleh Salah Satu Simpatisan Paslon Nomor 2

Jelang Pencoblosan Pilkada Kabupaten Bandung, Beredar Rekaman Suara Intimidatif Terhadap Warga Oleh Salah Satu Simpatisan Paslon Nomor 2

Smallest Font
Largest Font

BERITASUARA.COM - Aksi intimidatif terjadi jelang hari "H" pemungutan suara pilkada (pemilihan kepala daerah) di Kabupaten Bandung yang akan berlangsung 27 November mendatang.

Aksi ini diketahui setelah beredarnya rekaman suara bernada ajakan memilih salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati dengan narasi intimidatif terhadap paslon lain.

Rekaman suara (voice note) tersebut beredar lewat pesan WhatsApp (WA) dengan durasi sekitar 36 detik. 

Dari rekaman terdengar suara sosok perempuan yang terkesan intimidatif kepada warga masyarakat. Suara yang terekam dari voice note melarang masyarakat berfoto dengan Sahrul Gunawan, calon bupati (cabup) Bandung nomor 1.

Sebaliknya, sosok perempuan yang suaranya terdengar di voive note tersebut, mengajak masyarakat untuk berswafoto dengan calon peserta pilbup lainnya.

"Assalamu alaikum warohmatullohi wabarokatuh... Punten bilih engke dongkap Sahrul Gunawan, ulah dipasihan kesempatan kangge selfi sareng masyarakat. Ka sadayana ibu-ibu kader, kangge ngondisikeun masyarakat ulah hoyong selfi sareng Sahrul Gunawan (Maaf kalau nanti datang Sahrul Gunawan, jangan diberi kesempatan untuk selfi bersama masyarakat. Kepada semua ibu-ibu kader untuk mengkondisikan masyarakat jangan mau selfi dengan Sahrul Gunawan-red) , " kata suara sebagaimana terdengar dari voice note yang beredar di masyarakat.

"Enjing we sareng Ali Syakieb. Hatur nuhun sateuacana. (Besok saja sama Ali Syakieb) Wassalamu alaikum warohmatullohi wabarokatuh.." sambungnya. 

Ketua Harian Tim Koalisi paslon bupati/wakil bupati Bandung nomor 1, Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan, Tedi Suhermawan mengaku prihatin dengan beredarnya voice note tersebut. 

Menurut Tedi, setiap paslon (pasangan calon) peserta Pilkada, mempunyai hak untuk datang kemana, kapan saja dan berfoto dengan siapa saja, terkecuali dengan ASN (aparatur sipil negara) atau dengan pihak-pihak yang dilarang oleh regulasi (aturan).

"Intinya itu, setiap paslon itu berhak datang, mau kemana saja, dan kapan saja. Dan tidak ada larangan untuk berfoto dengan siapa saja, kecuali dengan ASN atau dengan yang diatur oleh  regulasi yang ada," kata Tedi. 

"Prinsipnya, kalau misalkan kalau ada arahan seperti itu, sama saja dengan intimidasi," pungkasnya.***

Editors Team
Daisy Floren

Pemerintahan