Fatwa Ulama NU: Lembaga Bahtsul Masail Sebut Narasi Dedi Mulyadi Musyrik tidak Berdasar

Fatwa Ulama NU: Lembaga Bahtsul Masail Sebut Narasi Dedi Mulyadi Musyrik tidak Berdasar

Smallest Font
Largest Font

BERITASUARA.COM - Calon Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menjadi salah satu calon gubernur yang paling banyak diserang Paslon lain, terutama terkait isu-isu keagamaan.

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon melalui Lembaga Bahtsul Masail menegaskan bahwa narasi yang menyebut calon Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebagai musyrik tidak memiliki dasar syariat yang kuat.

Pernyataan ini disampaikan setelah forum Bahtsul Masail mengkaji isu tersebut dengan melibatkan 80 pakar hukum Islam dari 40 kecamatan di Kabupaten Cirebon Minggu, 24 November 2024, di Pesantren Assalafie Babakan Ciwaringin.

Forum ini diadakan untuk menjawab polemik di masyarakat terkait potongan video Dedi Mulyadi yang dituding menyimpang dari ajaran Islam.

Ketua Lembaga Bahtsul Masail PCNU Kabupaten Cirebon, H Imam Nawawi Lc, menjelaskan bahwa narasi dalam video tersebut kerap disalahartikan. Terutama di tengah suasana politik Pilkada serentak.

Para kiai yang tergabung dalam forum bahtsul masail menyimpulkan bahwa tindakan dan ucapan Dedi Mulyadi sebagaimana terlihat dalam video tidak termasuk kategori musyrik. Tindakan yang dianggap kontroversial tersebut adalah bentuk penghormatan dan upaya melestarikan budaya yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Adapun pernyataan Dedi yang berbunyi, "agama kuring teh sumerah diri ka alam kabeh, lain Islam", dinilai tidak dapat dipahami secara sepotong-potong. Penjelasan utuh dari pernyataan tersebut menunjukkan tidak ada indikasi penyimpangan dari ajaran Islam.

Namun demikian, para ulama memberikan catatan khusus. "Tindakan dan ucapan serupa sebaiknya dihindari karena berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan fitnah," ujar H Imam Nawawi.

Sementara itu, Ketua PCNU Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim Syaerozie menyampaikan, bahtsul masail yang dilakukan tidak ada tendensi politik apa pun. Dilakukan semata untuk meluruskan fakta hukum berdasarkan syariat Islam melalui referensi-referensi yang dapat dipertanggung jawabkan.

Sehingga masyarakat tidak mudah mengkafirkan atau menjustifikasi seseorang musyrik.

“Tindakan dan ucapan serupa, sebaiknya dihindari karena berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan fitnah,” ujarnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat Jawa Barat, khususnya Kabupaten Cirebon, untuk tidak terpengaruh oleh narasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, baik secara syariat maupun fakta.

"Masyarakat diharapkan menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 27 November 2024 mendatang dengan mempertimbangkan rekam jejak, kapabilitas, dan prestasi calon, tanpa terprovokasi isu-isu yang tidak berdasar," ujar KH Aziz Hakim.

PCNU Kabupaten Cirebon juga membuka ruang diskusi bagi masyarakat yang ingin mendapatkan kejelasan terkait isu ini. "Silakan mengajukan pertanyaan langsung ke Lembaga Bahtsul Masail PCNU," tutupnya.

Dengan ini, PCNU Kabupaten Cirebon menegaskan pentingnya sikap kritis dan bijak dalam menyikapi isu keagamaan yang kerap muncul di tengah dinamika politik. ***

Editors Team
Daisy Floren

Pemerintahan