Diberi Batas Waktu Tiga Bulan, KPK Ingatkan Menteri dan Wakil Menteri Lapor LHKPN

Diberi Batas Waktu Tiga Bulan, KPK Ingatkan Menteri dan Wakil Menteri Lapor LHKPN

Smallest Font
Largest Font

BERITASUARA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Adapun batas waktu laporan tersebut, adalah paling lambat tiga bulan sejak pelantikan.

Hal ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 02 Tahun 2020.

"Bagi Menteri dan Wakil Menteri yang telah dilantik dan belum menyampaikan LHKPN pada periode Tahun 2024 ini, agar dapat menyampaikan LHKPN nya sesuai jangka waktu," jelas anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin, 21 Oktober 2024.

Sementara untuk menteri dan wakil menteri yang telah lapor LHKPN pada 2024, lanjut Budi, diimbau melaporkan kembali harta kekayaannya kembali secara periodik pada 2025.

"Sedangkan bagi Menteri dan Wakil Menteri yang sebelumnya telah lapor LHKPN pada 2024, dapat melaporkan harta kekayaannya kembali secara periodik pada Tahun 2025," ujarnya.

Budi mengungkapkan, KPK bersedia membantu dan memberikan pendampingan pelaporan LHKPN jika pejabat bersangkutan menemukan kendala dalam proses pengisiannya.

"KPK terbuka untuk membantu ataupun melakukan pendampingan penyampaian LHKPN jika dalam pengisiannya mengalami kendala," imbuhnya.***

Editors Team
Daisy Floren

Pemerintahan