Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembagian Bansos di Masa Tenang Pilkada 2024, Minta Bawaslu Tindak Tegas Pelaku Pelanggaran
BERITASUARA.COM - Kendati sudah memasuki tahap masa tenang Pilkada 2024, namun sejumlah masyarakat di beberapa kecamatan di Kabupaten Bandung diduga menerima bantuan sosial (bansos) berupa sembako oleh salah satu Timses Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bandung.
Bahkan menurut kabar, dugaan pembagian sembako itu dilakukan secara terang-terangan dihadapan masyarakat.
Informasi ini pun sempat heboh karena terdapat rekaman video pembagian bansos kepada masyarakat. Video pembagian bansos itu pun banyak tersebar melalui aplikasi percakapan WhatsApp dan media sosial lainnya.
Praktisi hukum dan pegiat demokrasi Kabupaten Bandung, Acep Taufik menyayangkan masih adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bandung.
Menurutnya, praktek pembagian bantuan sosial (bansos) semestinya tidak dilakukan saat masa kampanye ataupun memasuki hari tenang.
Sesuai keputusan Mendagri dan Mensos RI, bahwa penyaluran bansos ditunda hingga Pilkada selesai.
“Saya menerima laporan banyak daerah di Kabupaten Bandung melalui perangkat kewilayahannya malah gencar membagikan sembako. Ini tidak mungkin terjadi jika tidak ada dugaan pembiaran,"katanya ditemui di Soreng, Senin (25/11/2024).
Seharusnya kata Acep, KPU dan Bawaslu berani menindak tegas jika terdapat praktek demikian. Hal ini tentu saja guna menghindari praktek politik uang yang dimanfaatkan salah satu calon dan merugikan calon lainnya.
"Bawaslu seharusnya ikut menelusuri pembagian bansos itu. Takutnya ada pihak-pihak yang sengaja memboncengi pembagian bansos tersebut untuk memenangkan salah satu paslon tertentu,” ungkap Acep.
Acep meminta, pihak terkait baik keamanan aparat penegak hukum, Bawaslu dan KPU lebih intens dalam melakukan pengawasan terutama menjelang hari pemungutan suara. Biasanya, menjelang pencoblosan dinilai sangat rentan terjadi praktik politik uang.
“Kita kan tidak mengetahui maksud dan tujuan pembagian bansos sembako ke masyarakat ini. Jangan-jangan ada motif lain misalnya dugaan money politics jelang pencoblosan. Apalagi kalau pembagiannya ada embel-embel atau stiker paslon tertentu. Itu sudah tentu money politics. Dimana peran Bawaslu? Saya harap Bawaslu Kabupaten Bandung jangan jadi macan ompong,” ujarnya.
Langgar SE Mendagri
Sebelumnya Mendagri dan Mensos RI mengeluarkan surat edaran soal penundaan penyaluran segala jenis bantuan sosial. Bahkan, jika terjadi dugaan pelanggaran Pilkada, hal itu sudah terpayungi hukum dalam UU 10/2016 pasal 73 jo 187A. Dengan ancaman pidana minimal 36 bulan dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Dalam undang-undang itu lanjut Acep, terdapat frasa materi lainnya di luar bahan kampanye.
“Apa yang terjadi sekarang di masyarakat, seharusnya sudah cukup bukti pelanggaran Pilkada dan Bawaslu harus menindak tegas. Namun, hingga saat ini saya belum melihat tindakan Bawaslu terkait penindakan dugaan pelanggaran Pilkada ini,” tuturnya.***