Bikin Ulah dan Resah Bawa Sajam, 11 Pemuda Kelompok Bermotor di Pameungpeuk Bandung di Ringkus Polisi
BERITASUARA.COM - Jajaran kepolisian berhasil mengungkap kasus pengrusakan dan penganiayaan yang dilakukan oleh kelompok motor di wilayah Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung pada Minggu, 15 Desember 2024 dini hari.
Kurun waktu kurang dari 24 jam, pelaku yang berjumlah 11 orang berhasil diamankan beserta barang bukti sejumlah senjata tajam (sajam).
“Alhamdulillah, kami berhasil menangkap seluruh pelaku yang melakukan pengrusakan dan penganiayaan secara membabi buta di Pameungpeuk," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung Senin, 16 Desember 2024.
Kusworo menerangkan, para pelaku ini ditangkap pada hari yang sama, Minggu 15 Desember, mulai pukul 11.00 WIB hingga seluruhnya tertangkap pada pukul 15.00 WIB.
Kusworo menerangkan, insiden bermula ketika kelompok beranggotakan 11 pemuda ini mendapat permintaan tolong dari salah satu teman mereka yang berselisih paham dengan kelompok lain.
Namun, lanjutnya, upaya pencarian terhadap pihak yang berselisih tidak membuahkan hasil.
Dalam perjalanan pulang, kelompok tersebut melampiaskan emosinya dengan melakukan pengrusakan terhadap warung-warung yang mereka lewati.
“Pelaku tidak hanya merusak warung, tetapi juga mengambil barang-barang milik korban dan melakukan penganiayaan, termasuk membacok beberapa pemilik warung,” jelasnya.
"Aksi kekerasan ini terjadi di tiga lokasi berbeda di wilayah Pameungpeuk," sambungnya.
Dari 11 pelaku yang diamankan, sambungnya, enam di antaranya berusia dewasa, sementara lima lainnya masih di bawah umur.
Meski begitu, tegas Kusworo, proses hukum terhadap pelaku di bawah umur tetap dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 170 KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama,” imbuhnya.***