TPPO Modus Pernikahan dengan WN China Diungkap Polisi: Tersangka Raup Keuntungan Ratusan Juta 

TPPO Modus Pernikahan dengan WN China Diungkap Polisi: Tersangka Raup Keuntungan Ratusan Juta 

Smallest Font
Largest Font

BERITASUARA.COM - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menikahkan wanita warga negara Indonesia (WNI) dengan pria yang merupakan WNA China diungkap Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan kasus tersebut bermodus mail order bride atau pengantin pesanan.

"Modus operandi daripada para pelaku ini yaitu dengan cara mengikat korban. Artinya mengikat itu supaya korban ini tertarik," beber Wira dalam keterangannya, Jumat, 6 Desember 2024.

"Ini dengan mengikat dengan perjanjian dengan bahasa asing, sehingga korban banyak yang tidak mengetahui," sambungnya.

Dengan kata lain, lanjut Wira, para tersangka mengambil keuntungan dengan cara menyediakan wanita untuk dinikahkan dengan pria WNA China.

"Yaitu dengan cara mengambil keuntungan melalui pernikahan, dengan cara menyediakan pengantin wanita warga negara Indonesia kepada warga negara China," ujarnya.

Wira menuturkan korban mulanya ditampung di suatu tempat di Semarang, Jawa Tengah, lalu dialihkan ke kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, dan Cengkareng, Jakarta Barat.

"Dari penindakan di dua TKP tersebut, Subdit Renakta berhasil mengamankan tersangka sebanyak sembilan orang," tambahnya.

Para tersangka masing-masing berinisial MW alias M (P, 28), LA (P, 31), Y alias I (P, 44), BHS alias B (L, 34), NH (L, 60), AS alias E (L, 31), RW alias CL (P, 34), H alias CE (P, 36), dan N alias A (L, 56).

"Ada beberapa peran, diantaranya dua orang berperan sebagai sponsor, kemudian lima orang berperan sebagai perekut ataupun penampung, dan dua orang berperan selaku orang yang memalsukan identitas," jelas Wira.

Wira mengatakan tersangka juga mengubah identitas salah satu korban yang masih di bawah umur menjadi dewasa. "Jadi umurnya ditambahkan," ucapnya.

"Dari kegiatan yang dilakukan oleh para tersangka, mereka mendapatkan keuntungan antara Rp35 juta sampai dengan Rp150 juta per orang," ungkap Wira.

Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti berhasil diamankan yakni paspor, ponsel, KTP, foto pernikahan, hingga surat keterangan belum menikah.

Ia menegaskan para tersangka dijerat dengan Pasal 4 atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.***

Editors Team
Daisy Floren

Pemerintahan