Atas Dasar Laporan Warga, Polresta Bandung Bongkar Kios Penjual Obat Keras di Katapang

Atas Dasar Laporan Warga, Polresta Bandung Bongkar Kios Penjual Obat Keras di Katapang

Smallest Font
Largest Font

BERITASUARA.COM - Aparat kepolisian dari bersama unsur pemerintahan setempat bergerak cepat menertibkan sebuah kios yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras terbatas di Jalan Raya Kopo Katapang, Desa Pangauban, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung. Rabu, 22 Januari 2025.

Dalam operasi yang digelar tersebut, petugas gabungan dari Polsek Katapang, Koramil, Satpol PP, serta perwakilan pemerintah setempat membongkar kios semi permanen yang menjadi sorotan warga karena aktivitas mencurigakan.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kapolsek Katapang, Kompol Nasrudin memimpin langsung pembongkaran bersama Camat Katapang, Rahmat Hidayat serta Kepala Desa Pangauban, Enep Rusna Sutiadi. 

Turut hadir tokoh masyarakat, Ketua Karang Taruna, dan perwakilan PT. Sinar Runnerindo selaku pemilik lahan yang kini menguasai lokasi tersebut.

Nasrudin mengungkapkan pembongkaran bersama petugas gabungan ini, bukan tanpa alasan. 

Hal ini, kata ia, berdasarkan permohonan resmi dari warga RW.06 Desa Pangauban, mereka resah dengan keberadaan kios yang diduga kuat digunakan untuk transaksi obat keras yang berbahaya bagi masyarakat, khususnya kalangan remaja.

"Kami tidak ingin lingkungan kami menjadi sarang peredaran obat-obatan ilegal yang merusak generasi muda," ujarnya.

"Maka dari itu, kami bersama stakeholder terkait segera menertibkan," sambungnya.

Ditegaskan Nasrudin, bahwa pembongkaran ini adalah langkah preventif untuk mencegah peredaran obat keras yang dapat disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran obat keras di wilayah hukum Polsek Katapang," tuturnya.

"Jika ada yang mencoba-coba menjual kembali di tempat lain, kami akan bertindak lebih tegas!" tegasnya.

Dengan adanya pembongkaran ini, diharapkan tidak ada lagi praktek penjualan obat keras secara ilegal di wilayah Katapang. 

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi peredaran obat-obatan terlarang.

Sementara, perwakilan PT. Sinar Runnerindo yang kini menguasai lahan tersebut juga menegaskan akan mengawasi area ini agar tidak lagi digunakan untuk aktivitas ilegal.***

Editors Team
Daisy Floren

Pemerintahan